Kemendikbud Nadiem Makarim Siapkan Cetak Biru Pendidikan Perpres 82 tahun 2019


FOTO: dok.kemendikbud. Mendikbud Nadim Makarim menjelaskan arah kebijakan pendidikan Merdeka Belajar dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019). 

Struktur baru Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Perpres 82/2019 (Desember 2019)

Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Baca juga: Definisi Guru Masa Depan Harus Dijelaskan dalam Cetak Biru Pendidikan
  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  6. Direktorat Jenderal Kebudayaan
  7. Inspektorat Jenderal
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
  9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.


Kemendikbud Siapkan Cetak Biru Pendidikan Guru Lebih Merdeka Menilai Siswa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menyiapkan cetak biru pendidikan Indonesia dan pemeriksaan kualitas bangunan sekolah pada 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyampaikan hal tersebut kepada media, Senin (23/12/2019).

Blue print (cetak biru) untuk ke mana ini arah pendidikan sudah dibuat tapi ini tidak bisa tergesa-gesa ya. Membutuhkan benar-benar (waktu) karena kita sudah banyak materi, riset, tapi harus dikemas suatu strategi,” kata Nadiem Makarim.

Tiga hal yang menjadi fokus dalam cetak biru yaitu konsep Merdeka Belajar, pendidikan masyarakat, dan kualitas bangunan sekolah.

Mengenai pendidikan masyarakat, Nadiem berharap orangtua dapat berperan lebih dalam pembelajaran anak.

Konsep Merdeka Belajar

Nadiem memberi penekanan pada sistem penilaian di konsep Merdeka Belajar.
Penilaian kemampuan siswa akan dilakukan oleh guru secara mandiri dalam Ujian Sekolah (Berstandar Nasional).

Penilaian dapat dilakukan oleh guru dengan segala kompetensi dan akan berpengaruh kepada validitas kompetensi guru.

"Bapak ibu harus sadar karena langkah ini di-skip, tidak dilakukan proses belajar di kelas ini makanya mentok di situ aja. Jadinya gak valid itu kompetensi (guru) tinggi atau rendah. Ini adalah proses yang harus dilewati semua guru," kata Nadiem.

Nantinya USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan oleh sekolah.

Ujian ini akan berbentuk tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan tugas kelompok, karya tulis, dan lain-lain.

Dengan demikian, guru dan sekolah akan lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. Kemendikbud akan membebaskan sekolah untuk menggunakan cara penilaian yang sesuai dengan kebutuhan.

Comments

Popular Posts