Tujuan dan Manfaat Akreditasi PKBM


TUJUAN AKREDITASI 
 Secara umum, Akreditasi Pendidikan Non Formal (PNF)  bertujuan untuk memberikan Penilaian (assessment) secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan PNF berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. 

Visitasi Akreditasi PKBM BIna Insan Kamil 2017


















MANFAAT AKREDITASI 
 Pelaksanaan akreditasi terhadap program dan satuan PNF akan memberi manfaat, antara lain: Menyempurnakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dari program dan satuan PNF; Meningkatkan mutu program dan satuan PNF; memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik, dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja program dan satuan PNF; mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional; memperoleh informasi yang handal dan akurat, dalam rangka masyarakat pembelajar PNF memperoleh dukungan berupa pembinaan dari pemerintah dan apresiasi dari masyarakat Sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan.


Team Akreditas BAN Prop Banten pk Adang H dan Pak Dede di PKBM Bina Insan Kami

Satuan beserta Program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat wajib memenuhi persyaratan khusus dari setiap standar dalam SNP yang diatur berdasarkan pengaruhnya terhadap mutu secara langsung (harus
atau major), berpotensi berpengaruh terhadap mutu (seharusnya atau minor) dan berpengaruh terhadap efektifitas, efisiensi, produktifitas kinerja PNF (sebaiknya atau observed) sebagai berikut:






1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
1.1. Kompetensi Lulusan
1.1.1. Program PKBM harus memiliki rumusan SKL untuk beberapa program utama (Pendidikan Kesetaraan, keaksaraan, PAUD dan Pelatihan/Kursus terstruktur) yang diselenggarakan yang disusun berdasarkan ketentuan BSNP atau ketentuan/unsur lain yang relevan.
1.1.2. Program PKBM seharusnya memiliki rumusan pencapaian perkembangan (PAUD) dan program-program pendukung yang diselenggarakan seperti pendidikan life skill, TBM, PUG, UUP yang disusun berdasarkan ketentuan/unsur lain yang relevan.

Praktek Komputer di PKBM Bina Insan Kamil


2. STANDAR ISI
2.1. Jenis Program Layanan
2.1.1. Program PKBM harus memiliki minimal 2 Program Utama (Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Keaksaraan, PAUD, dan Pelatihan/Kursus Terstruktur) dan 1 Program Pendukung (Life skills, TBM, PUG dll).
2.1.2. Program PKBM seharusnya memiliki 1 (satu) Desa/Kelompok Binaan.
2.2. Kurikulum
2.2.1. Program PKBM harus memiliki kurikulum yang sesuai dengan jenis program pendidikan yang diselenggarakan.
2.2.2. Program PKBM seharusnya memiliki panduan untuk pelaksanaan kurikulum semua jenis pendidikan yang diselenggarakan.
2.2.3. Program PKBM sebaiknya memiliki panduan untuk evaluasi kurikulum program pendidikan yang diajukan untuk diakreditasi.
2.3. Beban Belajar
2.3.1. Program PKBM seharusnya memiliki jumlah jam belajar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing program.
2.3.2. Program PKBM seharusnya memiliki jumlah jam pelajaran praktik lebih banyak dari pada jam pelajaran teori pada program – program yang diselenggarakan. 18
2.4. Kalender Pendidikan
2.4.1. Program PKBM seharusnya memiliki kalender akademik yang disusun sendiri berdasarkan renaca kerjanya.



3. STANDAR PROSES
3.1. Perencanaan Pembelajaran
3.1.1. Program PKBM harus memiliki silabus untuk mata pelajaran program-program pendidikan kesetaraan dan pelatihan/kursus terstruktur yang diselenggarakan.
3.1.2. Program PKBM seharusnya memiliki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk mata pelajaran di setiap jenis program pendidikan yang diselenggarakan.
3.1.3. RPP mata pelajaran di setiap program pendidikan diselenggarakan PKBM seharusnya disusun oleh tutor.
3.2. Pelaksanaan Pembelajaran
3.2.1. Program PKBM seharusnya menggunakan berbagai alternatif pola pengelolaan kelas (klasikal, kelompok kecil, tutorial, dan kerja mandiri) untuk setiap jenis program layanannya. 3.2.2. Program PKBM seharusnya menggunakan metode pembelajaran yang mengaktifkan peserta didik untuk setiap jenis program layanannya.
3.3. Pengawasan Pembelajaran
3.3.1. Program PKBM seharusnya memiliki mekanisme pengawasan untuk kehadiran peserta didik di setiap jenis program layanannya.
3.3.2. Program PKBM seharusnya memiliki mekanisme pengawasan untuk kehadiran pendidik di setiap program layanannya.



4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
4.1. Pendidik
4.1.1. Program PKBM harus memakai pendidik dengan kualifikasi akademik yang memadai untuk program utama yang diselenggarakan.
4.1.2. Program PKBM harus memakai pendidik dengan kompetensi yang sesuai dengan tugasnya di program pendidikan yang diselenggarakan.
4.1.3. Program PKBM sebaiknya memiliki pendidik yang berpengalaman.
4.2. Tenaga Kependidikan
4.2.1. Satuan PKBM seharusnya memiliki tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi akademik yang cukup memadai.
4.2.2. Satuan PKBM seharusnya memiliki tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugasnya.
4.2.3. Satuan PKBM sebaiknya memilikitenaga kependidikan yang berpengalaman.






5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
5.1. Sarana
5.1.1. Program PKBM harus memiliki peralatan pembelajaran yang layak pakai untuk setiap jenis program pendidikan yang diselenggarakan.
5.1.2. Program PKBM harus memiliki bahan ajar dengan jumlah yang cukup memadai untuk setiap jenis program pendidikan yang diselenggarakan.
5.1.3. Program PKBM seharusnya memiliki judul bahan ajar yang sesuai untuk setiap jenis program pendidikan yang diselenggarakan.
5.1.4. Program PKBM seharusnya memiliki peralatan praktik yang sesuai dengan jenis program pendidikan yang diselenggarakan.
5.2. Prasarana
5.2.1. Satuan PKBM harus menggunakan ruang pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan program pendidikan yang diselenggarakan
5.2.2. Satuan PKBM harus memiliki status kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk lahan dan bangunan yang digunakan.


6. STANDAR PENGELOLAAN
6.1. Kepemimpinan PKBM
6.1.1. Satuan PKBM seharusnya dikelola oleh pimpinan yang mempunyai kualifikasi akademik yang memadai.
6.1.2. Satuan PKBM harus dikelola oleh pimpinan yang mempunyai kompetensi yang memadai 6.1.3. Satuan PKBM harus memiliki forum perwakilan masyarakat, yang merupakan penentu arah kebijakan
6.1.4. Satuan PKBM harus dikelola oleh pimpinan yang dipilih oleh forum perwakilan masyarakat setempat.


6.2. Rencana Kerja
6.2.1. Satuan PKBM harus memiliki visi yang jelas dan realistis.
6.2.2. Satuan PKBM harus memiliki misi yang jelas dan realistis.
6.2.3. Satuan PKBM harus memiliki tujuan yang jelas dan realistis.
6.2.4. Satuan PKBM seharusnya memiliki desa binaan sebagai yang sesuai dengan visimisinya serta tujuan yang dibuat.

Program PKBM Bina Insan Kamil pendidikan kesetaraan Paket A B C


6.2.5. Satuan PKBM sebaiknya memiliki rencana strategis (rencana kerja 5 tahun) yang jelas. 6.2.6. Satuan PKBM harus memiliki rencana kerja operasional (rencana tahunan) yang jelas. 6.2.7. Satuan PKBM seharusnya memiliki rencana pendanaan untuk kegiatan yang diselenggarakan ke depan
6.2.8. Satuan PKBM seharusnya melaksanakan Identifikasi Kebutuhan Belajar Masyarakat (IKBM).
6.2.9. Satuan PKBM seharusnya menggunakan hasil IKBM sebagai dasar penentuan jenis program layanan.


6.2.10. Satuan PKBM seharusnya mengikutsetakan anggota/tokoh masyarakat dalam setiap penyusunan program-programnya
6.3. Pengorganisasian
6.3.1. Satuan PKBM harus memiliki papan nama atas nama Lembaga dengan beberapa unsur/penjelasan kegiatan tertentu di dalamnya.

Visi Misi dan Tujuan PKBM Bina Insan Kamil Tangsel


6.3.2. SatuanPKBM harus memiliki struktur organisasi.
6.3.3. Satuan PKBM seharusnya mempunyai pedoman uraian tugas untuk pengurusnya.
6.3.4. Satuan PKBM harus mempunyai kerjasama dengan pihak mitra.
6.4. Pelaksanaan Pengelolaan Satuan Pendidikan
6.4.1. Satuan PKBM harus memiliki jadual aktivitas untuk setiap kegiatan terstruktur maupun tidak terstruktur
6.4.2. Satuan PKBM harus memiliki daftar peserta setiap kelompok belajar (satuan kelompok perserta didik) di setiap jenis program layanan.
6.4.3. Satuan PKBM seharusnya memiliki program layanan yang berkesinambungan sehingga tidak ada waktu yang kosong dalam setiap tahun.
6.5. Pengawasan Satuan Pendidikan
6.5.1. Satuan PKBM seharusnya melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program layanan yang diselenggarakan secara teratur
6.5.2. Satuan PKBM harus membuat laporan pelaksanaan monev.
6.5.3. Satuan PKBM sebaiknya memiliki pedoman pelaksanaan monev.
6.6. Pelaporan Hasil Kegiatan
6.6.1. Satuan PKBM seharusnya membuat laporan hasil kegiatan secara lengkap
6.6.2. Satuan PKBM harus membuat laporan keuangan secara lengkap
6.6.3. Satuan PKBM harus membuat laporan hasil kegiatan dan keuangannya secara periodik. 6.6.4. Satuan PKBM harus menyampaikan laporan hasil kegiatan dan keuangannya ke semua pihak yang terkait.



7. STANDAR PEMBIAYAAN7.1. Sumber Dana
7.1.1. Satuan PKBM harus memiliki sumber dana yang jelas dan jumlah dana yang memadai dalam 2 tahun terakhir.
7.2. Penggunaan Dana
7.2.1. Satuan PKBM seharusnya memiliki pola penggunaan dana yang jelas untuk program pendidikan yang diselenggarakan.
7.3. Administrasi Keuangan
7.3.1. Satuan PKBM seharusnya memiliki rencana pengembangan pendanaan.
7.3.2. Satuan PKBM sebaiknya memiliki staf pengelola administrasi keuangan tersendiri.
7.3.3. Satuan PKBM seharusnya mempunyai pola administrasi keuangan yang baik.

Standard Penilaian PKBM


8. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
8.1. Perencanaan Penilaian
8.1.1. Program PKBM sebaiknya memiliki pedoman penilaian untuk setiap jenis program layanan yang diselenggarakan.
8.2. Pelaksanaan Penilaian
8.2.1. Program PKBM harus melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar di setiap jenis program layanan yang diselenggarakan.
8.2.2. Program PKBM harus mengikutsertakan peserta didik program kesetaraan dalam Ujian Nasional Program Kesetaraan
8.2.3. Program PKBM harus mengikutsertakan peserta didik program kesetaraan dalam evaluasi akhir program yang diikutinya
8.3. Penilaian Hasil Belajar
8.3.1. Program PKBM seharusnya memiliki dokumen hasil penilaian akhir untuk setiap kegiatan pembelajaran.
8.3.2. Program PKBM harus memiliki data lulusan untuk setiap jenis program layanan yang diselenggarakan.
8.4. Prestasi program/lembaga
8.4.1. Program PKBM sebaiknya memberikan penghargaan kepada pendidik yang berrprestasi di dalam tugasnya.
8.4.2. Program PKBM sebaiknya memberikan penghargaan kepada peserta didik yang berrprestasi di dalam program yang diikutinya.
8.4.3. Program PKBM sebaiknya memberikan penghargaan kepada tenaga kependidikan yang berprestasi baik di dalam melaksanakan tugasnya
8.4.4. Program PKBM sebaiknya memperoleh penghargaan tingkat internasional, nasional, regional, dan atau lokal dari pihak lain.

Bintek Pengelolaan Manajemen PKBM dan Akreditasi PKB di Jayagiri

Bintek Pengelolaan Manajemen PKBM dan Akreditasi PKBM Banten di Jayagiri
PKBM Bina Insan Kamil, Bunga Bangsa, Siliwangi PKBM Geliat Bocah Kampung

Untuk informasi pendaftaran PKBM Bina Insan Kamil hub: SMS/WA: 081284681972

Comments

Popular Posts