Sosialisasi UU Sisdiknas Dan Paradigma Home Education


Pendidkan merupakan proses budaya, karena itu ia tumbuh dan berkembang dalam alur kebudayaan setiap masyarakat dan pendidikan adalah usaha sadar yang senantiasa dilakukan oleh manusia sesuai dengan perkembangan masyarakatnya. 

Pertumbuhan masyarakat yang maju mendorong kepedulian mereka untuk melakukan pendidikan dan pembelajaran anak-anaknya bukan hanya di sekolah tapi juga di masyarakat dan di rumahnya secara mandiri. 

Pendidikan dan pembelajaran dapat berlangsung sepanjang hayat dari mulai dalam kandungan dan setelah lahir sampai dengan tutup usia

UUSPN No.20 tahun 2003 menyebutkan bahwa ada 3 jalur pendidikan: formal, non formal dan informal


Jalur Pendidikan

Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.


1.  Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.



2.  Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di Masjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua Gereja. Selain itu, ada juga berbagai kursus,  diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.

b.  Sasaran
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

c.  Fungsi
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

d.  Jenis
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.


Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.


3.  Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.


Alasan pemerintah mengagas pendidikan informal adalah:
•      Pendidikan dimulai dari keluarga
•      Informal diundangkan juga karena untuk mencapai tujuan pendidikan nasonal dimulai dari keluarga
•      Homeschooling: pendidikan formal tapi dilaksanakan secara informal.
•      Anak harus dididik dari lahir


Jalur pendidikan di Indonesia meliputi jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.  Ketiganya memiliki perbedaan yang saling mengisi dan melengkapi. Seperti sudah dijelaskan bahwa jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.  Karenanya pemerintah mengundangkan jalur pendidikan.


Pemerintah mengagas jalur pendidikan ini dikarenakan sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dimana yang menjadi peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

PKBM Bina Insan Kamil, Anak Panah Cyberschool,  HS Kak Seto. Sch.id


Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut hub sekertariat PKBM Bina Insan Kamil 
Ir. Rhino H. Pranapati (081284681972)

Comments

Popular Posts